Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pemerintah daerah.
Maka berdasarkan hal tersebut diatas Rancangan Standar Pelayanan Publik dan penyusunan Renstra, wajib dibahas oleh penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
Mengacu pada Pasal 16 ayat (2) Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah disuusn dengan tahapan :
- Persiapan Penyusunan;
- Penyusunan Rancangan Awal;
- Penyusunan Rancangan;
- Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah;
- Perumusan Rancangan Akhir; dan Penetapan
Untuk itu Dinas Sosial mengadakan Kegiatan Sosialisasi Rancangan Standar Pelayanan Publik dan Renstra dilaksanakan pada hari Selasa, 20 April 2021 Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, dengan dihadiri oleh perwakilan pejabat yang menangani pelayanan publik di masing-masing OPD dan juga perwakilan masyarakat.