DECEMBER 9, 2022
Pemerintahan

Rakorda Tim Koordinasi dan Pelaksana Penyaluran Bansos Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021

post-img

Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Nomor 015/PFM/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 pada hari Senin-Rabu tanggal 5-7 April 2021 telah mengikuti Kegiatan Rakorda Tim Koordinasi dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Sembako Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 bertempat di Hotel Fox Harris Bandung, sebagai laporan dapat kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Rakorda Tim Koordinasi dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Sembako Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dibuka oleh Bapak Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl.SE, M.Eng Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat secara virtual;
  2. Materi Rakorda, yaitu :
    • Kebijakan Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Tahun 2021, oleh Drs. Asep Sasa Purnama, M.Si Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerina Sosial RI;
    • Penyaluran Bantuan Sosial Provinsi Jawa Barat oleh Said Mirza Pahlevi Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1;
    • Edukasi Tertib Hukum Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Program Sembako di Wilayah Provinsi Jawa Barat, oleh AKP. Supriatna, SH., MH. Panit Unit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat dan oleh AKBP. Hunter Kasubdit Ekonomi Dit Intelkam Polda Jawa Barat Selaku Satgas Deteksi;
    • Bedah Pedoman Umum Program Sembako oleh Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran Kemenko PMK dan Subdit Penaluran Dit Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI;
    • Evaluasi Pelaksanaan Penyaluran Bansos Pangan Non Tunai Program Sembako Oleh BNI, BRI, BTN dan Bank Mandiri di Provinsi Jawa Barat;
  3. Penyerahan hasil Verifikasi, Validasi dan Pemuktahiran Data KPM Penerima Bansos Program Sembako Tahun 2021, Kabupaten Ciamis mendapatkan prosentase tertinggai yaitu 99,99% dari jumlah data 52.846 yang telah diperbaiki 52.846 sebagaimana data.
  4. Kesepakatan bersama dan rencana tindak lanjut Rakorda Tim Koordinasi dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Sembako Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yaitu :
    • Melakukan verifikasi dan validasi data kecukupan dan kebutuhan e-warong beserta sarana transaksi yang tersedia (Mesin EDC). Kemudian melakukan pengusulan penambahan e-warong kepada masing-masing bank penyalur HIMBARA (BRI, BNI, Mandiri dan BTN);
    • Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Barat akan melaksanakan tugas dan peran dalam Program Sembako secara aktif dan proporsional sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pedoman Umum Program Sembako Perubahan I Tahun 2020 dalam memantau pelaksanaan pelayanan penyediaan bahan pangan oleh e-warong dengan mewujudkan prinsip 6T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, Tepat Jumlah dan Tertib Administrasi);
    • Apabila e-warong terbukti melanggar atau tidak memenuhi ketentuan Program Sembako akan dicabut izin penyaluran untuk melayani Program Sembako oleh Bank Penyalur yang terlebih dahulu diberikan teguran atas pelanggaran tersebut;
    • HIMBARA melaksanakan rekonsiliasi data penyaluran dengan Tim Koordinasi paling lambat pada tanggal 28 bulan penyaluran. Bilamana tanggal 28 jatuh pada hari libur maka rekonsiliasi dilaksanakan pada tanggal sebelumnya;
    • Memperhatikan usulan dari beberapa Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk mengubah mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Pangan Non Tunai  menjadi Bantuan Sosial Tunai.
author-img_1

Dinas Sosial

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart